Membantah Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean (Anak Ahok) Siap Laporkan Balik Ayu Thalia

Jakarta - Anak sulung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yakni Nicholas Sean melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ayu Thalia. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Nicholas Sean bakal melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi.

"Yang jelas ini fitnah, tidak benar. Siap untuk laporkan balik jika benar tidak terbukti kan,"kata Ramzy saat dihubungi, Selasa (31/8).

Namun, pihaknya mengaku masih beritikad baik terhadap Ayu Thalia untuk segera melakukan permohonan maaf terhadap kliennya itu secara terbuka.

"Saya ingin menyampaikan kepada Ayu Thalia kalau misalnya, kita membuka pintu untuk meminta maaf secara terbuka atas fitnah yang dilakukan ini,"kata dia.

Terkait laporan dilayangkan Ayu Thalia, dia memastikan kliennya bakal hadir jika dimintai klarifikasi oleh aparat kepolisian atas kasus tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada panggilan terhadap kliennya tersebut terkait dengan kasus dugaan penganiayaan itu.

"Iya kita kalau ada panggilan dari polisi kita siap datang, hadapin saja,"tutupnya.

Sebelumnya, Nicholas Sean Purnama, anak sulung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dilaporkan ke aparat kepolisian. Ia dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ayu Thalia, pada Jumat (28/8) kemarin.

"Ditangani Polsek Penjaringan,"kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Selasa (31/8).

Secara terpisah, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser menyebut, laporan terhadap Nicholas Sean tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih proses penyelidikan,"ujar Rinaldo.

Ia menegaskan, belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor atau pun terlapor. Karena, kasus ini masih diselidiki terlebih dahulu oleh pihaknya.

"Belum (ada rencana pemanggilan), masih penyelidikan,"tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Sentimen Anti-Asia Melonjak di AS Hingga 339 Persen

Seorang Polisi di Tanjung Priok Yang Hendak Melerai Keributan, Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Presiden Rusia Mengizinkan Wisata Asing Masuk Dengan Syarat Wajib Sewa Hotel Minimal 6 Bulan