PPKM di Bogor Dilonggarkan, Kafe Dan Tempat Ibadah Boleh Beroperasi Kembali
Jakarta - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memastikan kafe dan rumah ibadah
kembali diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
namun dengan sejumlah pembatasan. Dalam peraturan terbaru disebutkan,
restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka
diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol
kesehatan yang ketat.
Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti,
mosque, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa
menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan
memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
"Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan
dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI,
DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan
dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama," kata
Bima, Rabu (11/8).
Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa
beroperasi. "Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir
dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen
dan satu meja dibatasi dua orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain
saya kira masih sama," ujarnya.
Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat
perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan
aturan yang ada.
"Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada
dua bagian, yang di dalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh.
Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik," jelas
Bima.
Komentar
Posting Komentar