PPKM di Bogor Dilonggarkan, Kafe Dan Tempat Ibadah Boleh Beroperasi Kembali

Jakarta - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memastikan kafe dan rumah ibadah kembali diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 namun dengan sejumlah pembatasan. Dalam peraturan terbaru disebutkan, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, mosque, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama," kata Bima, Rabu (11/8).

Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. "Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi dua orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama," ujarnya.

Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang di dalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik," jelas Bima.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Sentimen Anti-Asia Melonjak di AS Hingga 339 Persen

Seorang Polisi di Tanjung Priok Yang Hendak Melerai Keributan, Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Presiden Rusia Mengizinkan Wisata Asing Masuk Dengan Syarat Wajib Sewa Hotel Minimal 6 Bulan