Kadis ESDM Pemprov Riau Terjerat Kasus Korupsi Dan Ditahan, Korupsi Bimtek Fiktif Sebesar Rp500 Juta
Jakarta - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra
Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Alimnus IPDN itu
diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.
"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan
langsung ditahan,"ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman kepada
merdeka.com Selasa (12/10).
Menurut Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi
tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa
sejunlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat
menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa,"ucap Hadiman.
Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak
badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua,
dan langsung melakukan penahanan.
"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat
diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita
tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegas jaksa terbaik nomor 3
se Indonesia ini.
Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan
menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada
bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan
Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 jutaan itu
terjadi pada 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap
mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED,
dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR. "Kegiatan fiktif Rp500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing,"pungkas Hadiman.
Komentar
Posting Komentar